Halal dan Haram Pengobatan Alternatif

 

halal dan haram pengobatan alternatif

Memang benar bahwa semakin banyak saja bermunculan berbagai jenis bentuk praktek pengobatan alternatif di negeri kita. Barangkali salah satu faktornya adalah kurangnya kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang murah, terjangkau, berkualitas dan cepat terlayani.

Padahal pelayanan kesehatan itu kewajiban dasar dari suatu pemerintahan. Kalau masih banyak praktek pengobatan alternatif di sekitar kita, sebenarnya itu sebuah pertanda masih belum tuntasnya pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Sementara di sisi lain, kita lihat bagaimana menjamurnya iklan dan tawaran pengobatan alternatif di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Kadang kita tahu persis bahwa apa yang ditawarkan itu jauh dari kenyataan, karena memang tidak masuk akal.

Sayangnya sekali lagi, justru dalam hal ini tidak ada pengawasan ketat dari pemerintah, sebagaimana pengawasan kepada kedokteran yang paten.

Panduan Halal Haram Pengobatan Alternatif

Kalau dilihat dari sisi halal-haramnya, ada beberapa ketentuan yang tidak boleh dilanggar dalam suatu praktek pengobatan alternatif. Di antaranya adalah :

1. Tidak Meminta Bantuan Makhluk Ghaib dan Sejenisnya

Pengobatan dengan memanfaatkan jasa dari makhluk ghaib termasuk pengobatan yang diharamkan dalam syariah Islam. Sebab seorang muslim tidak diizinkan meminta bantuan jin, apalagi untuk pengobatan.

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الإِِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.(QS. Al-Jin : 6)

Meski jin itu mengaku sebagai jin muslim, tetapi bukan berarti semua yang beragama Islam itu pasti shalih dan tidak melanggar ketentuan Allah. Di kalangan manusia, berapa banyak orang yang mengaku muslim, tetapi kelakukannya kadang lebih bejat dari orang kafir.

Maka pengakuan atas keislaman diri seorang (seekor?) jin, tidak menjadi alasan yang membolehkan kita meminta pertolongan dari mereka. Termasuk juga haram meminta pertolongan dalam bentuk pengobatan alternatif.

2. Tidak Menyembelih Untuk Selain Allah

Pengobatan yang tercampur dengan praktek syirik hukumnya haram. Seperti yang mensyaratkan menyembah kuburan, atau memberikan sesajen kepada makhkuk tertentu.

Juga termasuk diharamkan manakala pengobatan itu mensyaratkan penyembelihan hewan sebagai sebuah ritual tertentu. Sebab tujuan penyembelihan itu merupakan sebuah persemabahan kepada selain Allah.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih untuk selain Allah. (QS. An-Nahl : 116)

3.Tidak Menggunakan Sesaji

Tidak jarang dukun meminta syarat atau imbalan berupa sesajen, misalnya meminta agar yang berobat menyembelih ayam putih atau hitam, membawa telur ayam, menaburkan bunga dan keanehan-keanehan lainnya serta berbagai pantangan dan petuah sakral yang hukumnya jelas-jelas haram.

Rasulullah SAW bersabda :

“Bukanlah dari golongan kami, seorang yang menggunakan petunjuk setan atau burung dan sebagainya, atau praktek sihir untuk menerka nasib, jodoh, penyakit dan obatnya. Maka barangsiapa mendatangi seorang dukun yang melakukan praktek-praktek demikian lalu ia percaya akan keterangannya, orang ini adalah orang yang telah mendustakan, dan tidak percaya dengan apa-apa yang diwahyukan kepada Muhammad saw”.

Ibnu Abbas mengomentari tentang orang-orang yang menggunakan ilmu huruf (rajah) dan ilmu nujum untuk mengetahui ilmu ghaib bahwa mereka itu tidak akan menemui nasib yang baik kelak di sisi Allah. Hal itu biasanya para ‘orang pintar’ yang mentahbiskan dirinya (secara lisan maupun perbuatan) mampu menyembuhkan segala penyakit menganggap seakan dirinya suci dan kuasa meskipun diembel-embeli dengan izin Allah.

Janganlah kamu melagak-lagakkan dirimu orang suci. Dialah yang paling mengetahui siapa yang lebih bertaqwa. (QS. An-Najm:32).

4. Tidak Menggunakan Jampi-jampi, Mantera atau Jimat

Banyak hadits yang melarang kaum muslimin melakukan pengobatan dengan tamaim (tamimah), yaitu suatu jimat, isim, atau benda apapun yang digantungkan pada seseorang untuk mengusir jin, penyakit mata, gangguan ghaib, sawan dan lain-lain.

Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah (guna-guna, susuk atau pelet) adalah syirik. (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dan Hakim)

Pengobatan yang sering dilakukan paranormal dengan rapalan, bacaan, mantera, dan komat-kamit lainnya sambil kadangkala memegang bagian tertentu pasien ataupun juga kadang dilakukan dari jarak jauh, maka jampi-jampi dan bacaan-bacaan semacam ini terlarang hukumnya terutama yang tidak dimengerti artinya.

Ketika sebuah rombongan yang terdiri dari sepuluh orang menghadap Nabi saw untuk berbaiat kepada beliau dan menyatakan masuk Islam, lalu beliau membaiat yang sembilan orang dan menahan yang seorang. Ketika ditanya mengapa menahan yang seorang, beliau menjawab, “di pundaknya terdapat jimat.” Kemudian laki-laki itu memasukkan tangannya ke dalam bajunya dan memotong jimatnya. Setelah itu baru Rasulullah mau membaiatnya, seraya bersabda:

Siapa yang menggantungkan jimat berarti ia telah melakukan perbuatan syirik. (HR. Ahmad dan Hakim).

Artinya, menggantungkan jimat dan hatinya bergantung kepadanya berarti berbuat syirik.

5. Pengobatan Itu Bisa Diterima Nalar dan Akal Sehat

Meski belum atau tidak diakui oleh ilmu kedokteran modern, belum tentu sebuah metode penyembuhan itu tidak masuk akal. Tusuk jarum (akupunktur) awalnya tidak diakui kedokteran modern. Tetapi karena metode tusuk jarum itu punya penjelasan ilmiyah yang bisa dibuktikan secara profesional, maka pada akhirnya beberapa rumah sakit di Jakarta membuka program pengobatan dengan menggunakan metode ini.

Tetapi ketika pengobatan menggunakan khasiat sebuah batu tertentu, atau benda tertentu, yang setelah dibedah lebih jauh, tidak bisa dijelaskan secara nalar dan akal sehat, maka akan semakin menguak tabir bahwa di balik semua itu ada sesuatu yang disembunyikan.

6. Tidak Menggunakan Obat Yang Haram

Salah seorang dukun di Jakarta mengaku mensyaratkan ‘mahar’ atau pembayaran kepada jin, yaitu berupa narkoba yang harus dibeli dengan harga berjuta. Sesuai pengakuan si dukun, narkoba itu bukan buat pasien atau buat dirinya, melainkan itu permintaan sang jin.

Tentu cara ini tidak bisa diterima syariah Islam. Sebab jin pun terkena ketentuan syariah untuk tidak mengkonsumsi barang haram. Kalau pengobatan itu mensyaratkan membeli barang haram, maka pengobatan itu sendiri adalah pengobatan yang diharamkan syariah. Sebab Allah SWT tidak menurunkan obat atas suatu penyakit lewat hal-hal yang diharamkan-Nya.

7. Tidak Menjanjikan Jaminan Kesembuhan

Seringkali karena ketatnya persaingan antara sesama pemain di bidang pengobatan alternatif, akhirnya sampai keluar juga promosi yang tidak masuk akal dan berlebihan. Diantaranya menjanjikan kepastian kesembuhan lewat mulut manis.

Padahal banyak pasien yang gagal berobat di tempat itu, namun kasusnya ditutup-tutupi sedemikian rupa, sehingga orang banyak yang tidak tahu.

Sayangnya kasus sesumbarnya mereka nyaris sulit dibendung lagi. Seolah-olah kalau menawarkan produk pengobatan alternatif memang harus pakai janji-janji jaminan kesembuhan.

8. Tidak Boleh Menipu Pasien

Sebenarnya keluhan dari pasien amat banyak yang ditujukan kepada berbagai jenis praktek pengobatan alternatif. Sayangnya tidak atau belum ada lembaga tempat untuk mengadukan kecurangan dan praktek penipuan, sehingga belum ada data resmi.

Biasanya pasien yang tertipu memang malu untuk melaporkan kasus yang menimpa diri mereka. Sudah uang hilang karena harus bayar di muka, penyakit tidak sembuh-sembuh juga.

Bahkan kadang bukannya sembuh malah tambah parah. Sehingga ketika menyerah dan dimasukkan ke rumah sakit, pasein nyaris sudah tidak bisa tertolong lagi.

Sumber : www.rumahfiqih.com 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Totok Punggung Sebagai Pengobatan Alternatif